Glosarium Hukum

Kamus istilah hukum untuk mempermudah pemahaman regulasi

Istilah

Abrogasi

Pengertian / Definisi

Penghapusan atau pembatalan secara resmi seluruh atau sebagian peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau dokumen hukum lainnya.

Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia & Terminologi Hukum
Istilah

Adjudikasi

Pengertian / Definisi

Proses penyelesaian sengketa hukum di pengadilan di mana hakim atau arbiter memberikan putusan yang mengikat bagi pihak yang bersengketa.

Sumber: Hukum Acara Perdata
Istilah

Amandemen

Pengertian / Definisi

Perubahan resmi terhadap dokumen legislatif atau konstitusi tanpa mengganti keseluruhan naskah aslinya.

Sumber: Hukum Tata Negara