Glosarium Hukum

Kamus istilah hukum untuk mempermudah pemahaman regulasi

Istilah

Inkracht van Gewijsde

Pengertian / Definisi

Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya hukum biasa lagi.

Sumber: Hukum Acara