Glosarium Hukum

Kamus istilah hukum untuk mempermudah pemahaman regulasi

Istilah

Abrogasi

Pengertian / Definisi

Penghapusan atau pembatalan secara resmi seluruh atau sebagian peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau dokumen hukum lainnya.

Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia & Terminologi Hukum
Istilah

Adjudikasi

Pengertian / Definisi

Proses penyelesaian sengketa hukum di pengadilan di mana hakim atau arbiter memberikan putusan yang mengikat bagi pihak yang bersengketa.

Sumber: Hukum Acara Perdata
Istilah

Amandemen

Pengertian / Definisi

Perubahan resmi terhadap dokumen legislatif atau konstitusi tanpa mengganti keseluruhan naskah aslinya.

Sumber: Hukum Tata Negara
Istilah

Banding

Pengertian / Definisi

Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi).

Sumber: KUHAP / KUHPerdata
Istilah

Casi Desisi

Pengertian / Definisi

Asas hukum yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar.

Sumber: Asas Hukum Umum
Istilah

Dissenting Opinion

Pengertian / Definisi

Pendapat atau pandangan yang berbeda dari satu atau lebih hakim dalam suatu majelis hakim terhadap putusan akhir yang diambil oleh mayoritas.

Sumber: Hukum Acara
Istilah

Eksepsi

Pengertian / Definisi

Tangkisan atau sanggahan yang tidak langsung mengenai pokok perkara, namun ditujukan kepada syarat formal gugatan atau dakwaan.

Sumber: Hukum Acara Perdata/Pidana
Istilah

Fiat Justitia Ruat Caelum

Pengertian / Definisi

Asas hukum yang berarti "Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh".

Sumber: Adagium Hukum
Istilah

Ganti Rugi

Pengertian / Definisi

Pembayaran sejumlah uang kepada seseorang sebagai kompensasi atas kerugian atau cedera yang diderita akibat perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

Sumber: KUHPerdata
Istilah

Hierarki Peraturan

Pengertian / Definisi

Tingkatan atau tata urutan peraturan perundang-undangan di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sumber: UU No. 12 Tahun 2011
Istilah

Inkracht van Gewijsde

Pengertian / Definisi

Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya hukum biasa lagi.

Sumber: Hukum Acara
Istilah

Justisia

Pengertian / Definisi

Simbol atau personifikasi dari keadilan, biasanya digambarkan sebagai wanita yang memegang timbangan dan pedang dengan mata tertutup.

Sumber: Filosofi Hukum
Istilah

Klausula

Pengertian / Definisi

Ketentuan atau pasal khusus dalam suatu kontrak atau perjanjian tertulis.

Sumber: Hukum Perjanjian
Istilah

Legitimasi

Pengertian / Definisi

Kualitas keadaan sah atau pengakuan atas keabsahan suatu tindakan, kekuasaan, atau peraturan hukum.

Sumber: Sosiologi Hukum
Istilah

Memorandum of Understanding (MoU)

Pengertian / Definisi

Nota kesepahaman yang berisi komitmen awal antara dua pihak atau lebih sebelum masuk ke perjanjian yang lebih rinci.

Sumber: Hukum Kontrak
Istilah

Norma Hukum

Pengertian / Definisi

Aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat, dibuat oleh otoritas yang berwenang, dan memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Sumber: Pengantar Ilmu Hukum
Istilah

Omnibus Law

Pengertian / Definisi

Metode pembentukan undang-undang yang mengatur berbagai materi muatan yang berbeda dalam satu naskah undang-undang terpadu.

Sumber: Ilmu Perundang-undangan
Istilah

Presumsi Tak Bersalah

Pengertian / Definisi

Asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan.

Sumber: KUHAP
Istilah

Quo Vadis

Pengertian / Definisi

Istilah yang sering digunakan dalam diskusi hukum untuk menanyakan arah atau tujuan dari suatu perkembangan kebijakan hukum.

Sumber: Diskusi Teoretis
Istilah

Rechtstaat

Pengertian / Definisi

Konsep negara hukum yang menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

Sumber: Hukum Tata Negara